Saver dan Vinsen saling ‘Tipu’ di Persidangan, Kuasa Hukum Almarhumah Noni di Sikka Desak Penggunaan Lie Detector dan Digital Forensik

"Selama saya menjadi kuasa hukum, baru kali ini saya melihat sesama terdakwa saling membantah keterangan dengan begitu frontal. Menghukum orang yang salah itu merusak sistem. Lebih baik membebaskan 10 orang penjahat daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jika mereka memang jujur tidak bersalah, buktikan. Jangan merusak sistem hukum kita," tegas Viktor.
Ibunda Alhmarum, Noni, dan Kuasa Hukum Keluarga Korban, Viktor Nekur

Target Digital Forensik: Membuka dan melacak rekam jejak komunikasi seluruh pihak sejak satu hari sebelum kejadian (pra-kejadian) hingga tiga hari pasca-penemuan jasad korban.

 

Siap Bawa Kasus ke Komisi III DPR RI: “Apakah karena Maumere Daerah Terluar?”

Menyikapi kebuntuan dan kejanggalan ini, pihak keluarga korban, ibu kandung almarhumah Noni, bersama keterwakilan 10 suku didampingi kuasa hukum telah kembali mendatangi Polres Sikka untuk beraudensi.

Tidak berhenti di tingkat lokal, mereka menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mengadu langsung ke Komisi III DPR RI di Jakarta.

Langkah ini diambil guna mempertanyakan mengapa dua instrumen krusial—lie detector dan digital forensik—tidak diterapkan dalam kasus ini. Viktor pun melontarkan kritik satir atas lambatnya respons penegakan hukum berbasis teknologi di wilayahnya.

“Apakah karena Maumere ini dianggap sebagai daerah terluar dan tertinggal sehingga hukum (berteknologi) tidak bisa menyentuh ke sini? Ataukah karena biaya tiket pesawat terlalu mahal untuk mendatangkan alat-alat itu ke Sikka? Ini pertanyaan di luar logika hukum yang harus dijawab. Dua hal ini sangat penting demi mengungkap kebenaran materiil dan menghapus keraguan di hati seorang ibu yang kehilangan anaknya,” pungkas Viktor.

 

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler