PERSPEKIFNUSANARA.COM – Perkembangan kasus dugaan tindak pidana di Pulau Anano atau yang lebih dikenal sebagai Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, terus menuai perhatian publik.
Terbaru, tim kuasa hukum Salma—salah satu ahli waris sah atas tanah di pulau tersebut—menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan keras atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepada kliennya, mulai dari isu pengeroyokan hingga sengketa kepemilikan lahan.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Yohanes Dominikus Tukan & Associate, Dominikus Tukan, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Polsek Alok, khususnya Kapolsek yang turun langsung memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk memeriksa pembongkaran rumah dan dugaan pencemaran sumur. Kendati demikian, Tukan memberikan catatan kritis terkait jalannya proses hukum tersebut.
Olah TKP Dinilai Janggal dan Tidak Transparan
Menurut Dominikus Tukan, olah TKP yang dilakukan baru-baru ini merupakan kali kedua. Ia menyayangkan sikap penyidik yang terkesan tidak transparan karena tidak melibatkan pihak ahli waris selaku terlapor dalam dua kali proses olah TKP tersebut.
“Olah TKP pertama sudah dilakukan bulan lalu setelah undangan mediasi di Polsek. Saat itu tim penyelidik turun, kami selaku kuasa hukum dan klien kami sama sekali tidak diberi tahu. Kemarin pada tanggal 8 pun, kami tidak tahu. Yang tahu dan ikut berjalan bersama polisi justru hanya pihak pelapor dan pendamping hukumnya,” ujar Tukan kepada awak media.
Terkait isu pencemaran sumur dengan minyak tanah, Tukan mengungkapkan keheranannya. Ia menjelaskan bahwa pada olah TKP pertama, tidak ditemukan adanya sumur di dekat pondok, melainkan hanya sebuah lubang kering tanpa air.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Terhadap Raja Juli, WHN Datangi KPK Berikan Dukungan Pengusutan Tuntas
“Kami baru tahu ada sumur lain di sebelah bawah setelah penjelasan kemarin. Sumur itu sudah lama, bahkan saat sidang perdata tahun 2021, Majelis Hakim dan kami sempat memanfaatkan air tawarnya yang bagus. Yang menarik, menurut klien kami, itu bukan sumur milik pelapor. Jadi kalau mereka menduga ada yang mencemari dengan minyak tanah, seharusnya yang mempersoalkan dan merasa dirugikan adalah klien kami, bukan mereka,” tegasnya.