Polemik Perkara di Pulau Kambing Sikka: Domi Tukan Soroti Kejanggalan Olah TKP dan Sebut Sejarah Tanah Versi Pelapor sebagai ‘Lelucon’

"Mereka lari karena laporan polisi. Dan saat ini, penyidik Polres Sikka melalui Kanitnya sudah menegaskan bahwa kasus penyerobotan ini akan dilanjutkan karena belum melewati masa kedaluwarsa tujuh tahun. Tinggal menunggu panggilan resmi dari Polres Sikka,"
Keterangan Foto Kuasa Hukum Domi Tukan Bersama Bapak LaBei alias Nurbey dan Ibu Salma

Menurut Tukan, dalil tersebut tidak logis dan telah dipatahkan sejak perkara sebelumnya. Jauh sebelum klaim hubungan dengan Raja tersebut muncul, orang tua dari Wasahari sudah mendiami dan memiliki tanah di Pulau Anano selama lebih dari 30 tahun.

“Apa mungkin Raja pergi menemui seorang gadis di Pulau Kambing/Anano. Waktu itu Wasahari sudah tinggal dengan saudaranya dan orang tuanya tinggal di tempat itu sebagai pemilik. Lalu karena dia selir lalu raja kasih dia, mana masuk akal dalil itu?,” papar Dominikus.

Ia menilai premis tersebut hanya bisa terjadi jika saat itu Pulau Anano merupakan lahan kosong tak bertuan. Namun faktanya, orang tua Wasahari telah mendiami pulau itu lebih dari 30 tahun.

“Kalau Wasahari seumur 20-an, orang tua yang tinggal di situ lebih dari 30 tahun, mana mungkin tanah raja diserahkan kepada Wasahari, sedangkan Wasahari adalah ahli waris dari pemilik tanah. Jangan membuat lelucon gitu loh,” pungkas Dominikus kepada awak media.

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler