Tudingan Pengeroyokan Dibantah, Sebut Hanya Tipiring
Dominikus Tukan juga menyayangkan narasi pengeroyokan yang terus diembuskan oleh pendamping hukum pihak La Lama CS. Berdasarkan fakta yang terungkap di Polsek Alok, tudingan pengeroyokan tersebut dinilai tidak mendasar dan tidak didukung bukti yang kuat.
“Di Polsek mereka sendiri mengaku dipukul atau ditempeleng satu kali oleh satu orang bernama Halim. Kapolsek bahkan sudah menyampaikan, jika benar, ini masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan tidak bisa ditahan. Kalau dituduh pengeroyokan, mana visumnya? Mana lukanya? Pengeroyokan itu pelakunya harus lebih dari satu orang. Sebagai pendamping hukum, pernyataan yang dikeluarkan harus bisa dibuktikan secara hukum, jangan asal bicara yang berbeda dari pengakuan kliennya sendiri,” cecar dia.
Status Hukum Tanah: Tidak Ada Sengketa Berjalan di Pengadilan
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya sengketa tanah Pulau Anano yang sedang bergulir di pengadilan, Tukan secara tegas membantahnya. Ia menyatakan saat ini tidak ada perkara perdata aktif terkait objek tanah tersebut di pengadilan.
“Kata sengketa dalam konteks hukum berarti sedang berperkara di pengadilan. Saya tegaskan, saat ini tidak ada sengketa. Perkara perdata yang dulu pernah ada sudah diputus pada tahun 2021 dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), artinya kembali ke posisi semula karena belum masuk ke pokok perkara,” jelasnya.
Tukan menambahkan bahwa pihak La Lama CS sebelumnya menempati lahan di atas tanah bersertifikat milik Bapak La Bei. Namun, mereka pergi meninggalkan lokasi tersebut bukan secara sukarela, melainkan melarikan diri akibat adanya laporan polisi terkait dugaan penyerobotan tanah.
“Mereka lari karena laporan polisi. Dan saat ini, penyidik Polres Sikka melalui Kanitnya sudah menegaskan bahwa kasus penyerobotan ini akan dilanjutkan karena belum melewati masa kedaluwarsa tujuh tahun. Tinggal menunggu panggilan resmi dari Polres Sikka,” tambahnya.
Menampik Asal-Usul Tanah Versi Pelapor: “Jangan Membuat Lelucon”
Di akhir keterangannya, Dominikus Tukan juga mematahkan klaim sejarah asal-usul tanah yang sempat dilontarkan oleh Haji Rusdin, S.H., mengenai dalil perolehan tanah dari garis keturunan Wasahari yang disebut-sebut sebagai pemberian seorang Raja.