Tangis Ibunda Almarhumah Noni di Sikka: Memohon Presiden Ungkap Kejanggalan dan Sesalkan Diminta APH jadi ‘Intel’

Hanya mereka (APH) meminta bahwa kalau keluarga korban lihat, tolong di foto. Apakah kami ini intel? Kami ini sudah jadi korban, masa harus jadi intel lagi? Apakah itu bukan kinerja polisi? Apakah karena kami miskin dan lemah sehingga hukum mempermainkan kami?" sesal Maria.

Berdasarkan keterangan saksi, pada tanggal 20 Februari, Safer (ayah pelaku) dan Vincent (kakek pelaku) pergi ke sebuah pesta. Di tengah-tengah makan, Safer tiba-tiba keluar dari rumah pesta selama kurang lebih 30 menit dalam kondisi gelisah. Begitu kembali, ia langsung menyuruh keluarganya pulang dan berhenti minum. Keluarga korban mendesak polisi membongkar riwayat percakapan telepon seluler antara Safer, Rovin, dan korban pada malam tersebut.

5. Ketiadaan Bukti Sidik Jari pada Senjata dan Korban

Ibu korban mengecam keteledoran Polres Sikka terkait bukti fisik berupa gitar, parang, dan kayu yang ditemukan tanpa sidik jari. Alasan polisi bahwa kondisi tidak memungkinkan disidik jari karena pembusukan disanggah oleh Maria.

“Saya bodoh hukum, tapi dari berita yang saya tonton, jenazah yang berbulan-bulan pun masih bisa disidik jari. Mengapa pada anak saya tidak ada semuanya? Ada apa dengan Polres Sikka? Apakah mereka melindungi pelaku?” tanya Maria dengan nada bergetar.

Saksi Kunci Diduga Diintimidasi, Keluarga Diminta Jadi ‘Intel’

Lebih lanjut, Maria mengungkapkan adanya dugaan intimidasi berat terhadap saksi kunci, yakni pasangan suami istri Maksi dan istrinya. Di persidangan terungkap bahwa Safer sempat mengancam akan membunuh Maksi dan istrinya serta membakar rumah mereka jika berani melapor ke polisi. Akibatnya, hingga kini saksi tersebut tidak pernah hadir di persidangan.

Ironisnya, keluarga korban justru diminta untuk memfoto saksi tersebut jika melihatnya.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler