Buruh di Ujung Tanduk: Ketika Keringat Tak Lagi Dihargai

Tulisan ini hadir bukan untuk sekadar meratap, melainkan untuk menyorot pelbagai persoalan mendasar yang membelit dunia ketenagakerjaan Indonesia dan menuntut perhatian serius dari semua pihak pemerintah, pengusaha, masyarakat sipil, dan tentu saja para buruh itu sendiri. Memahami akar masalah adalah langkah pertama sebelum merumuskan solusi. Sebab, tanpa keberanian untuk menyebut nama masalah secara terang-terangan, perubahan hanya akan berhenti di atas kertas.

Beragam persoalan yang diurai di atas yakni PHK massal, kontrak kerja sementara, kerentanan pekerja informal, upah yang tidak layak, minimnya jaminan sosial dan K3, mismatch keahlian, serta konflik industrial bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Mereka adalah simpul-simpul dari satu jaring masalah besar bernama ketidakadilan sistemik dalam relasi ketenagakerjaan Indonesia. Selama akar persoalan ini tidak dijawab secara serius dan simultan, setiap kebijakan ketenagakerjaan hanya akan menjadi plester di atas luka menganga. Kita membutuhkan bukan sekadar kebijakan, melainkan keberanian politik untuk berpihak pada mereka yang selama ini memikul beban terberat pembangunan.

Buruh bukan beban mereka adalah tulang punggung perekonomian yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa penghargaan setimpal. Jika bangsa ini serius berbicara tentang Indonesia Maju, maka kemajuan itu harus dirasakan pertama kali oleh mereka yang paling keras bekerja membangunnya. Reformasi ketenagakerjaan yang menyeluruh, inklusif, dan berpihak pada keadilan bukan lagi pilihan, ia adalah keniscayaan moral sebuah negara yang mengaku berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena pada akhirnya, sebuah bangsa diukur bukan dari megahnya gedung-gedung yang dibangun, tetapi dari seberapa layak hidup mereka yang membangunnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru