Yayasan Help Flores Cetak Wirausaha Disabilitas melalui Pelatihan Menjahit, Peserta Pulang Bawa Mesin Usaha

Pelatihan yang diikuti oleh penyandang disabilitas dari berbagai wilayah dampingan ini tidak hanya membekali peserta dengan keterampilan teknis menjahit, tetapi juga memberikan pengetahuan mengenai pengelolaan usaha kecil, pengembangan produk, hingga strategi pemasaran. Program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi kelompok disabilitas agar mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Sementara itu, Ketua FPADM, Andreas Arkiles, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan Help Flores atas dukungan yang diberikan kepada para penyandang disabilitas.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Help Flores atas berkat, dukungan, dan ruang belajar yang diberikan kepada peserta kami. FPADM akan terus mendampingi dan mengawal para peserta agar ilmu serta peralatan yang diterima benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi keluarga dan memperkuat kemandirian komunitas disabilitas,” katanya.

Menurut Andreas, keberhasilan program ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi besar untuk berkembang apabila diberikan kesempatan, akses pelatihan, dan dukungan yang memadai. Karena itu, kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, lembaga sosial, pemerintah desa, dan komunitas perlu terus diperkuat guna menciptakan ruang yang lebih inklusif.

Program pelatihan menjahit yang digelar Yayasan Help Flores ini sekaligus menjadi wujud nyata penerapan nilai-nilai lokal Jaga Diri Megu Ami yang menjunjung tinggi kebersamaan, kepedulian, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia. Semangat tersebut sejalan dengan prinsip pembangunan inklusif yang menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh tertinggal dalam proses pembangunan.

Melalui keterampilan baru, dukungan peralatan usaha, dan penguatan peran sosial di tingkat desa, para peserta kini memiliki peluang yang lebih besar untuk membangun masa depan yang mandiri serta menjadi inspirasi bagi penyandang disabilitas lainnya di Kabupaten Sikka dan Pulau Flores pada umumnya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru