Ketua Satgas FP-NTT Soroti Dugaan Pengrusakan SDN Wolomoni, Tegaskan Pendidikan Tak Boleh Dikorbankan atas Nama Pembangunan

Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Sekolah dan seluruh fasilitasnya harus menjadi prioritas untuk dijaga bersama. Jangan sampai pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan justru mengorbankan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari hasil akhir berupa bangunan atau infrastruktur yang berdiri, tetapi juga dari proses yang ditempuh untuk mewujudkannya. Transparansi, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kebijakan pembangunan.

“Apapun program pemerintah, kami mendukung. Tetapi prosesnya harus dilakukan dengan cara yang baik, transparan, dan sesuai aturan. Pembangunan partisipatif merupakan proses yang melibatkan masyarakat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan partisipatif bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Keterlibatan masyarakat sejak awal justru menjadi kunci untuk mencegah konflik sosial dan memastikan program pembangunan dapat diterima serta memberi manfaat jangka panjang.

Dalam konteks polemik SDN Wolomoni, Paskalis mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah sebagai jalan penyelesaian. Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang dilakukan tanpa komunikasi yang baik berpotensi menimbulkan resistensi dan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

“Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan pendekatan represif. Pembangunan harus mengedepankan dialog, menghormati hak-hak masyarakat, dan menjamin hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dalam lingkungan yang aman dan nyaman,” katanya.

FP-NTT Nasional juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kronologi peristiwa yang terjadi. Keterbukaan informasi dinilai penting guna menghindari spekulasi yang berkembang serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan yang sedang berjalan.

Selain itu, organisasi tersebut mendesak agar fasilitas pendidikan yang terdampak segera mendapatkan perhatian dan penanganan sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung normal tanpa gangguan.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru