PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, JAKARTA – Polemik dugaan pengrusakan fasilitas SD Negeri Wolomoni di Desa Niawula, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, terus menjadi perhatian publik. Di tengah perdebatan terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan di kawasan tersebut, Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP-NTT) Nasional menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman terhadap dugaan kerusakan yang terjadi pada lingkungan sekolah.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) FP-NTT Nasional, Paskalis Towari, menegaskan bahwa fasilitas pendidikan merupakan aset publik yang memiliki fungsi strategis dalam membentuk kualitas generasi bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu proses pendidikan maupun merusak sarana belajar mengajar tidak dapat dibenarkan.
“Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Sekolah bukan hanya bangunan fisik, tetapi ruang pembentukan karakter, pengetahuan, dan masa depan anak-anak. Karena itu, fasilitas pendidikan tidak boleh menjadi korban dari proses pembangunan apa pun,” tegas Paskalis dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Deklarasi Asosiasi Pedagang Mandiri Sikka, Wujudkan Kemajuan Ekonomi dan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menurutnya, FP-NTT Nasional mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk program-program strategis pemerintah. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dan perlindungan terhadap fasilitas publik yang memiliki nilai penting bagi kehidupan sosial.
“Kami mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dukungan itu tidak berarti membenarkan tindakan yang merugikan masyarakat, apalagi jika menyangkut fasilitas pendidikan yang digunakan anak-anak untuk belajar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah penolakan sejumlah warga, guru, orang tua murid, dan tokoh adat terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang disebut berada di area lingkungan SDN Wolomoni. Sejumlah pihak mempertanyakan proses penetapan lokasi pembangunan yang dinilai kurang melibatkan masyarakat dan berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan.
Baca juga: Redistribusi Tanah Eks HGU PT Krisrama Disosialisasikan, Warga Sampaikan Sejumlah Catatan
Paskalis menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai proyek pembangunan fisik. Lebih dari itu, yang sedang diuji adalah komitmen semua pihak dalam menjalankan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat dan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.