Kemenkum RI Dituding ‘Mencekik’ OBH: Anggaran Dipangkas 40 Persen, Akses Keadilan Rakyat Miskin Terancam

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum RI dinilai abai serta memandang sebelah mata eksistensi OBH/PBH yang selama ini menjadi ujung tombak para pencari keadilan berbasis masyarakat miskin dan tidak mampu di Indonesia.
H. Sugeng, S.H.,MSI, Ketua Umum Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas Bankum RI)

Ditengah mencekiknya anggaran, OBH/PBH juga dibebani tugas tambahan sebagai tim supervisi dan pendamping paralegal desa/kelurahan mulai dari proses pembentukan sampai pembinaannya termasuk proses pelaporannya. Ironisnya, semua kegiatan tersebut sama sekali tidak mendapatkan dukungan anggaran dari negara.

​”Pemerintah terkesan mencari panggung publik dengan jargon-jargon perlindungan hukum tanpa mau memikirkan nasib operasional para advokat publik di lapangan,” pungkas Sugeng.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru