Pentas Seni Jadi Ajang Solidaritas, Panitia Pembangunan Aula Paroki Renha Rosari Hale Hebing Gandeng Sekolah-Sekolah di Mapitara dan Bola

"Kita bersyukur karena melalui kegiatan ini kita melihat semangat persatuan yang luar biasa. Anak-anak sekolah, para guru, orang tua, pemerintah, dan umat hadir bersama untuk mendukung pembangunan aula paroki ini. "
Siswa dan Siswi SMAN I Bola Mengisi Acara Pentas Seni Pengalangan Dana Pembangunan Rumah Pastoran dan Aula Paroki Renha Rosari Hale Hebing. (Sabtu, 23 Mei 2026)

Ia menambahkan bahwa pembangunan aula bukan hanya soal membangun fisik bangunan, tetapi juga menghadirkan tempat yang dapat dipakai untuk pembinaan iman dan pengembangan generasi muda.

“Gereja harus menjadi rumah bersama yang menghadirkan sukacita, pendidikan iman, dan ruang pengembangan kreativitas anak-anak muda. Karena itu aula ini nantinya akan menjadi sarana penting bagi kehidupan umat,” katanya.

Pastor paroki juga mengajak umat untuk terus menjaga semangat gotong royong dan tidak lelah mendukung pembangunan yang sedang berjalan.

“Kalau kita berjalan bersama, saling menopang, dan tetap menjaga persaudaraan, maka apa yang menjadi cita-cita bersama ini pasti bisa terwujud,” tambahnya.

Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi,S.Fil., turut memberi semangat tersendiri bagi panitia dan masyarakat. Dalam sambutannya, Stef menyampaikan sejumlah poin penting terkait nilai persatuan, pendidikan, dan budaya gotong royong dalam kehidupan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas gereja bukan hanya tanggung jawab panitia atau umat semata, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama membangun kualitas kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.

“Pembangunan aula gereja ini bukan hanya membangun gedung fisik, tetapi juga membangun ruang perjumpaan, ruang pendidikan iman, dan ruang persaudaraan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru