Ini Penyebab Jurnalis Asal Malaka NTT Diancam oleh Seorang Pria Berinisial AK

Menurut keterangan AB, dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan secara tiba-tiba saat kembali menuju lokasi penginapan setelah melakukan peliputan kegiatan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses laporan ini secara objektif dan profesional. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap tindakan yang mengancam keselamatan insan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Carles menegaskan bahwa pers memiliki peranan penting sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia menilai segala bentuk keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan hak jawab, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun ancaman.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, ada mekanisme hukum dan hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan kekerasan,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Kabar-malaka.com, AB, secara resmi melaporkan AK ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU pada Selasa, 19 Mei 2026.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor: LP/B/219/V/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 19 Mei 2026 pukul 15.19 WITA. Dengan adanya laporan tersebut, kasus kini telah masuk dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi usai kegiatan puncak perayaan Hari Ulang Tahun ke-25 PMKRI Cabang Kefamenanu pada Minggu, 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WITA di kawasan Margasiswa, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menurut keterangan AB, dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan secara tiba-tiba saat kembali menuju lokasi penginapan setelah melakukan peliputan kegiatan.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru