Tak hanya dugaan intimidasi, DPP FP NTT juga menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik. Wilvridus menyebut oknum yang sama diduga menendang Andreas Joans Thuhumury di bagian wajah serta Marianus Sokho Done di bagian dada sebelah kiri.
“Tindakan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Wilvridus.
Menurutnya, para warga NTT itu langsung digiring ke kendaraan aparat usai diamankan di lokasi. Selama proses tersebut, mereka disebut tidak diberikan akses untuk menghubungi pihak keluarga ataupun pendamping hukum. Situasi serupa, kata dia, masih berlangsung ketika para korban tiba di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.
“Bahwa setelah itu, seluruh korban diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan kepolisian tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga maupun penasihat hukum, dan setibanya di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, para korban tetap dalam keadaan diborgol serta dipaksa duduk di lantai, yang merupakan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat sebagai warga negara.”
Keluarga korban yang datang ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk mencari penjelasan juga disebut tidak diperkenankan bertemu dengan para korban. Selain itu, pihak keluarga dikabarkan tidak memperoleh informasi memadai mengenai alasan penangkapan maupun status hukum para korban.
Pada hari berikutnya, tiga orang yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Fakta tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap ketiganya diduga tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Wilvridus.
