Kronologi hingga Kondisi 8 Warga NTT Diborgol Secara Paksa di Pangkalpinang, Keluarga Tak Diperkenankan Bertemu Korban

Sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung mengamankan seluruh korban tanpa terlebih dahulu menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut
ILUSTRASI AI - Delapan warga NTT diborgol secara paksa di Pangkalpinang.

Tak hanya dugaan intimidasi, DPP FP NTT juga menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik. Wilvridus menyebut oknum yang sama diduga menendang Andreas Joans Thuhumury di bagian wajah serta Marianus Sokho Done di bagian dada sebelah kiri.

“Tindakan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Wilvridus.

Menurutnya, para warga NTT itu langsung digiring ke kendaraan aparat usai diamankan di lokasi. Selama proses tersebut, mereka disebut tidak diberikan akses untuk menghubungi pihak keluarga ataupun pendamping hukum. Situasi serupa, kata dia, masih berlangsung ketika para korban tiba di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

“Bahwa setelah itu, seluruh korban diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan kepolisian tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga maupun penasihat hukum, dan setibanya di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, para korban tetap dalam keadaan diborgol serta dipaksa duduk di lantai, yang merupakan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat sebagai warga negara.”

Keluarga korban yang datang ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk mencari penjelasan juga disebut tidak diperkenankan bertemu dengan para korban. Selain itu, pihak keluarga dikabarkan tidak memperoleh informasi memadai mengenai alasan penangkapan maupun status hukum para korban.

Pada hari berikutnya, tiga orang yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap ketiganya diduga tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Wilvridus.

Halaman: 12345

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru