Pimpin BBGRM di Kali Boni Camat Insana Tekankan Semangat Gotong Royong dan Antisipasi Longsor

Camat Insana, Yustinus Binsasi dalam kegiatan BBGRM di Kali Boni

PERSPEKTIFNUSANTARA.COMCamat Insana, Yustinus Binsasi, bersama rombongan dari Kecamatan Insana melakukan kunjungan kerja ke kawasan Kali Boni, Desa Susulaku A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau kondisi wilayah sekitar aliran Kali Boni yang dinilai rawan longsor, sekaligus melaksanakan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) yang diperingati setiap bulan Mei.

Dalam keterangannya kepada media, Camat Insana Yustinus Binsasi mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah kecamatan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan terjaga, terutama menjelang perubahan cuaca yang berpotensi memicu bencana alam.

Baca juga: Penggusuran Rumah di Ende Picu Polemik, SVD Minta Dialog dan Klarifikasi Status Tanah

“Kami hadir langsung di lokasi untuk melihat kondisi di sekitar Kali Boni agar dapat dilakukan langkah antisipasi sedini mungkin sehingga tidak terjadi longsor yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Selain fokus pada upaya pencegahan bencana, kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat kembali budaya gotong royong di tengah masyarakat yang dinilai mulai berkurang akibat perkembangan zaman.

Menurut Yustinus, semangat kebersamaan dan kerja kolektif merupakan warisan budaya yang telah hidup sejak dahulu kala dan perlu terus dijaga sebagai kekuatan sosial masyarakat pedesaan.

Baca juga: Antologi Puisi ||Erwin Pitang||

“BBGRM bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, tetapi juga pengingat bahwa budaya gotong royong adalah identitas masyarakat kita yang harus terus dipelihara,” ungkapnya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru