1.773 ASN Ikuti Latsarmil Komponen Cadangan 2026 di Lanud Halim, Siap Perkuat Pertahanan Negara

Sebanyak 1.773 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai kementerian dan lembaga resmi mengikuti pembukaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Gelombang I Tahun Anggaran 2026 di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (22/4/2026).

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Sebanyak 1.773 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai kementerian dan lembaga resmi mengikuti pembukaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Gelombang I Tahun Anggaran 2026 di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Upacara Letjen Gabriel Lema selaku Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan RI.

Dalam laporannya, panitia menyebutkan jumlah pendaftar awal mencapai 2.115 ASN, kemudian 2.019 lolos seleksi administrasi dan kesehatan, hingga akhirnya 1.773 peserta dinyatakan resmi mengikuti Latsarmil Komcad 2026.

Baca juga: Ina, Puisi Karya Arnol Bewat, Tentang Mama dan Rindu yang Tak Kembali

Dalam amanatnya, Letjen Gabriel Lema mengapresiasi semangat para peserta dan menegaskan bahwa program Komcad merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan negara berbasis rakyat semesta.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin, nasionalisme, serta tanggung jawab peserta sebagai bagian dari Komponen Cadangan yang akan mendukung pertahanan dan keamanan negara.

Pelatihan dasar militer ini akan berlangsung hingga 5 Juni 2026, sebelum para peserta ditetapkan secara resmi sebagai Komponen Cadangan.

Baca juga: Di NTT Cuaca Tak Stabil, Ini Penjelasan BMKG Disertai Himbauan Waspada Cuaca Ekstrem April-Mei 2026

Melalui program ini, pemerintah berharap lahir ASN yang tidak hanya profesional di bidang kerja, tetapi juga memiliki kesiapsiagaan dan semangat bela negara yang kuat dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru