Efek Kejut Satgas Pajak: Antrean BBM Subsidi di Empat SPBU Sikka Mendadak Lengang

"Sebelum Satgas berjaga, antrean kendaraan yang mengisi BBM subsidi masih normal. Namun sejak pengawasan berlangsung, jumlah kendaraan yang datang berkurang cukup drastis sehingga kondisi SPBU menjadi lebih sepi," ungkap Silvi.
Situasi Terkini di Salah Satu SPBU di Wilayah Kabupaten Sikka.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Pajak Kendaraan Bermotor di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sikka membawa dampak signifikan. Antrean kendaraan yang biasanya mengular panjang untuk mendapatkan BBM subsidi, kini mendadak tampak jauh lebih lengang dari biasanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (22/7/2026) sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, pemandangan berbeda terlihat jelas di empat titik lokasi pengisian, yakni SPBU Lingkar Luar, SPBU Nagalimang, SPBU Kota Uneng, dan SPBU Waioti. Hampir tidak ada lagi penumpukan kendaraan yang biasa memadati area tersebut pada hari-hari sebelumnya.

Perubahan drastis ini diakui langsung oleh Pengawas SPBU Lingkar Luar, Silvi. Ia membenarkan bahwa penurunan jumlah kendaraan terjadi tepat setelah Satgas mulai melakukan pengetatan dan pengawasan di lokasi.

Baca juga: Bedah Novel Menghadang Kubilai Khan di Solo, Hidupkan Semangat Heroisme Leluhur dan Literasi Sejarah Nusantara

“Sebelum Satgas berjaga, antrean kendaraan yang mengisi BBM subsidi masih normal. Namun sejak pengawasan berlangsung, jumlah kendaraan yang datang berkurang cukup drastis sehingga kondisi SPBU menjadi lebih sepi,” ungkap Silvi.

Silvi tak menampik bahwa sepinya pengendara yang datang secara tidak langsung memengaruhi aktivitas operasional dan omzet penjualan di tempatnya.

“Kami berharap setelah proses pengawasan selesai, masyarakat kembali melakukan pengisian seperti biasa sehingga operasional dan pendapatan SPBU dapat kembali normal,” tambahnya.

Baca juga: SMAK Santa Maria Monte Carmelo Maumere Lolos Program English Teaching Assistant (ETA) AMINEF

 

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler