Efek Kejut Satgas Pajak: Antrean BBM Subsidi di Empat SPBU Sikka Mendadak Lengang

"Sebelum Satgas berjaga, antrean kendaraan yang mengisi BBM subsidi masih normal. Namun sejak pengawasan berlangsung, jumlah kendaraan yang datang berkurang cukup drastis sehingga kondisi SPBU menjadi lebih sepi," ungkap Silvi.
Situasi Terkini di Salah Satu SPBU di Wilayah Kabupaten Sikka.

Pengendara Taat Pajak Bebas Hambatan

Meski pengawasan ketat diberlakukan, hal tersebut nyatanya sama sekali tidak menyulitkan warga yang taat aturan. Pengagendaan pemeriksaan administrasi kendaraan ini justru dirasakan lancar bagi masyarakat yang rajin menunaikan kewajibannya.

Abdul Syukur, seorang pengemudi ojek asal Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, mengaku tidak menemui kendala sedikit pun saat membeli BBM subsidi.
“Saya tetap bisa mengisi BBM subsidi tanpa kendala karena pajak kendaraan selalu saya bayar sesuai ketentuan,” tegas Abdul.

Ia pun mengajak sesama warga untuk lebih disiplin membayar pajak kendaraan bermotor. Menurut Abdul, selain mendukung pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), kepatuhan pajak membuat masyarakat tenang dan bebas hambatan saat mengakses berbagai pelayanan publik.

 

Perluas Sosialisasi dan Tawarkan Diskon BBNKB 50%

Pemerintah Provinsi NTT terus menggenjot kepatuhan wajib pajak lewat berbagai pendekatan. Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sikka, Maria Wilfrida Basilika, menjelaskan bahwa sosialisasi tidak hanya difokuskan di kawasan SPBU saja.

“Kami memperluas jangkauan ke pasar-pasar tradisional, pusat keramaian, hingga ke tingkat desa melalui layanan informasi keliling. Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan roda dua, roda empat, maupun alat berat agar segera melunasi pajaknya tepat waktu,” ujar Maria.

Tidak hanya mengimbau, Maria juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak yang sedang berlangsung, khususnya potongan harga sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan berplat luar daerah yang dimutasi ke NTT.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler