PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Terbitnya Surat Edaran Bupati Sikka Nomor: ArsipPustaka.000.14.4/75/2026 tanggal 22 April 2026 tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai momentum penting untuk mendorong perubahan budaya literasi di Kabupaten Sikka.
Surat edaran tersebut menjadi ajakan serius untuk membangun kebiasaan membaca yang kuat, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka bergerak cepat dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, terutama pada jenjang SD dan SMP. Langkah ini tidak hanya bertujuan agar isi surat edaran dipahami, tetapi juga dipastikan dapat diterapkan secara nyata dalam aktivitas pembelajaran sehari-hari.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Perantauan Iantena Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sikka
Inti dari kebijakan tersebut adalah gerakan membaca 30 menit sebelum pelajaran dimulai. Program ini tidak dimaknai sekadar sebagai rutinitas tambahan, melainkan sebagai investasi jangka panjang dalam pembentukan karakter dan budaya belajar siswa.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Sikka, Very Awales, menjelaskan bahwa kebiasaan membaca sebelum belajar memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan peserta didik.
“Membaca sebelum belajar akan membuka wawasan, melatih konsentrasi, dan menumbuhkan rasa ingin tahu. Dari sinilah proses pembelajaran aktif dimulai,” ujarnya kepada media ini.
Baca juga: 1.773 ASN Ikuti Latsarmil Komponen Cadangan 2026 di Lanud Halim, Siap Perkuat Pertahanan Negara
Ia menambahkan, jika program ini dijalankan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan, maka Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) di Kabupaten Sikka diyakini akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Perubahan yang diharapkan bukan hanya pada angka statistik, tetapi pada pergeseran budaya belajar dari pasif menjadi aktif, serta dari sekadar menerima informasi menjadi mampu berpikir kritis.
