Dilarang Sleep Call

“Tidak mungkin aku harus terus menunggu kalau kamu sendiri tidak tahu kapan akan siap.”
Ilustrasi

“Bukankah dulu kita pernah punya tujuan yang sama?”

Pertanyaan itu membawa ingatanku kembali pada empat tahun sebelumnya.

*****

Empat tahun lalu, kami hanya dua orang mahasiswa yang tidak pernah membayangkan akan sampai sejauh ini. Aku mengenal Bi bukan karena sebuah pertemuan yang romantis. Tidak ada bunga, tidak ada kata cinta, apalagi pernyataan yang membuat jantung berdebar. Kami hanya dua orang yang saling membantu dalam urusan kuliah. Awalnya sederhana. Aku sering bertanya kepadanya tentang tugas. Ia bertanya kepadaku tentang hal-hal yang tidak ia mengerti. Dari percakapan-percakapan kecil itulah kami mulai mengenal satu sama lain.

Hari berganti hari. Kami saling mendukung dalam studi. Ketika salah satu dari kami menghadapi masalah, yang lain selalu ada. Tidak pernah ada kata pacaran di antara kami. Namun anehnya, hubungan itu terasa lebih dekat daripada sekadar pertemanan. Kami tahu kapan salah satu sedang sedih hanya dari cara membalas pesan. Kami tahu kapan salah satu sedang membutuhkan teman hanya dari satu kalimat pendek. Bahkan rindu pun kami nikmati dengan cara sederhana. Jarak yang memisahkan kami cukup jauh. Karena itu, sering kali satu-satunya cara untuk mengobati rindu adalah melakukan panggilan suara sampai salah satu dari kami tertidur.

Sleep call.

Sesederhana itu. Tetapi bagi kami, kesederhanaan itu justru terasa istimewa. Aku sering memanggilnya dengan nama kesukaanku, “Bi”. Dan entah sejak kapan, panggilan itu menjadi bagian dari hubungan kami. Kami tidak pernah mengatakan bahwa kami adalah pasangan. Namun kami juga tidak pernah benar-benar bertingkah seperti dua orang yang tidak memiliki perasaan Kami membangun hubungan itu dari nol. Tanpa kemewahan. Tanpa kepastian. Hanya dengan saling percaya.

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru