Sudah 5 Hari Mengungsi Tanpa Bantuan, Warga Wolomarang Kecewa Dipaksa Pulang oleh Lurah

Ibu Maya mengungkapkan bahwa desakan untuk pulang tersebut terjadi pada saat masa tanggap darurat pertama selesai 28/8/2026, padahal masa tanggap darurat yang ditetapkan Gubernur masih berlaku hingga tanggal 12 mendatang. Yang membuat warga berang, pengungsian diminta dibubarkan dengan syarat warga harus menandatangani surat pernyataan pulang secara sukarela.

Kekecewaan warga kian memuncak saat melihat indikasi tebang pilih dalam penyaluran bantuan. Ibu Maya menyaksikan sendiri adanya oknum pegawai kantor lurah yang membawa pulang bantuan logistik berupa tiga dus mi instan dan satu karung beras ke rumah pribadinya, disertai nada bicara yang tidak mengenakkan.

“ternyata itu bantuan penuh tadi saya lihat ada tetangga itu yang kerja di kantor lurah ada bawa mi tiga dos, ada bawa beras satu karung,” ujar Ibu Maya.

Tak hanya itu, laporan dari mantan ketua RW setempat terkait keberadaan pengungsi di area bawah juga mendapat respons dingin dari pihak kelurahan. Laporan tersebut berulang kali diabaikan tanpa ada tindak lanjut yang jelas.

Menghadapi jalan buntu di tingkat kelurahan, pihak pengungsi akhirnya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, Pak Ramli, beserta jajaran kepolisian. Atas arahan dari pihak kepolisian, warga diminta berkoordinasi langsung dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menembus alur birokrasi kelurahan yang dinilai menyulitkan.

“Jadi saya hubungi tadi malam Pak Ramli, Pak Kamtibmas, teman-teman yang di kepolisian, jadi mereka yang arahkan supaya langsung ke BNPB. Karena sembako bilang masih banyak itu menumpuk. Jadi mereka (warga lain) dapat bantuan langsung ke mereka, tidak lagi lewat kelurahan.,” pungkasnya.

Warga berharap pihak BPBD dan pemerintah daerah segera turun tangan menyalurkan bantuan ke posko pengungsian samping Gereja Wolomarang.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru