Sudah 5 Hari Mengungsi Tanpa Bantuan, Warga Wolomarang Kecewa Dipaksa Pulang oleh Lurah

Ibu Maya mengungkapkan bahwa desakan untuk pulang tersebut terjadi pada saat masa tanggap darurat pertama selesai 28/8/2026, padahal masa tanggap darurat yang ditetapkan Gubernur masih berlaku hingga tanggal 12 mendatang. Yang membuat warga berang, pengungsian diminta dibubarkan dengan syarat warga harus menandatangani surat pernyataan pulang secara sukarela.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Duka para korban gempa di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, semakin berat. Sebanyak 142 jiwa dari 36 Kepala Keluarga (KK) yang bertahan di lokasi pengungsian samping Gereja Wolomarang mengaku belum tersentuh bantuan logistik sedikit pun selama lima hari terakhir.

Koordinator Pengungsi, Iramaya Abdul Wahid atau yang akrab disapa Ibu Maya, membeberkan kondisi miris yang dialami para pengungsi. Menurutnya, alih-alih mendapat penanganan yang baik di tengah masa tanggap darurat, warga justru didesak oleh oknum Lurah setempat untuk mengosongkan pengungsian.

Dipaksa Pulang dan Diminta Tanda Tangan Surat “Sukarela”

Baca juga: Gunung Ile Lewotolok di Lembata Erupsi, Tinggi Kolom Abu Ancam Warga, Ini Himbauan PVMBG

Ibu Maya mengungkapkan bahwa desakan untuk pulang tersebut terjadi pada saat masa tanggap darurat pertama selesai 28/8/2026, padahal masa tanggap darurat yang ditetapkan Gubernur masih berlaku hingga tanggal 12 mendatang. Yang membuat warga berang, pengungsian diminta dibubarkan dengan syarat warga harus menandatangani surat pernyataan pulang secara sukarela.

“Sebenarnya dari Gubernur itu kan harusnya sampai tanggal 12 (masa tanggap darurat), tapi Ibu Lurah dulu itu malah dia usir kami disuruh pulang dengan catatan itu ditulis di situ suruh tanda tangan dengan cara sukarela. Di situ saya keberatan. Makanya saya bilang, ‘Oh supaya besok-besok kalau ada apa-apa dia tidak lagi tanggung jawab,” tegas Ibu Maya dengan nada kecewa.

Meski sempat diminta pulang, trauma akibat gempa susulan pada Kamis subuh lalu memaksa warga kembali mendatangi titik pengungsian. Sebagai pengurus RT setempat, Ibu Maya mengaku dilematis dan enggan melapor kembali ke pihak kelurahan karena terbentur sikap tegas aparat kelurahan sebelumnya.

Baca juga: Lamban Tangani Kasus Persetubuhan Anak Sejak 2022, Kuasa Hukum Desak Polres Sikka Terbitkan DPO

Dugaan Tebang Pilih Logistik Bantuan

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru