Pimpinan GARIKO LAW OFFICE, Advokat Afri Ada, S.H., kepada media menyampaikan bahwa pihaknya memahami kerugian yang dialami oleh kliennya. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hilangnya sebuah barang, tetapi juga adanya kerugian lain yang timbul dalam proses upaya mengembalikan barang tersebut.
“Secara prinsip, kami merasa klien kami sangat dirugikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi. Kerugian pertama adalah ketika cincin milik klien kami hilang dan kemudian diketahui telah digadaikan. Kerugian berikutnya muncul ketika uang diberikan untuk menebus cincin tersebut, tetapi persoalan tidak selesai sebagaimana yang diharapkan,” ujar Afri Ada, S.H.
Meski demikian, Afri menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian merupakan pilihan korban setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sisi kemanusiaan.
“Klien kami memilih untuk memaafkan. Permintaan maaf dan pengakuan dari pihak terlapor menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut. Namun, perdamaian ini harus disertai dengan pengembalian cincin milik klien kami dan dituangkan secara tertulis dalam perjanjian perdamaian yang disepakati kedua belah pihak,” jelasnya.
Afri juga menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai merupakan hak dan pilihan korban yang harus dihormati.
GARIKO LAW OFFICE: Perdamaian Bukan Berarti Membenarkan Perbuatan
GARIKO LAW OFFICE menegaskan bahwa perdamaian dalam perkara ini bukan berarti membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Perdamaian merupakan bentuk penyelesaian yang dipilih oleh korban setelah mempertimbangkan pengakuan, permintaan maaf, pengembalian barang milik korban, serta pertimbangan kemanusiaan.
