Kasus Dugaan Pencurian Cincin di Sikka Berakhir Damai, Terlapor Minta Maaf

GARIKO LAW OFFICE menegaskan bahwa perdamaian dalam perkara ini bukan berarti membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Perdamaian merupakan bentuk penyelesaian yang dipilih oleh korban setelah mempertimbangkan pengakuan, permintaan maaf, pengembalian barang milik korban, serta pertimbangan kemanusiaan.

Mediasi Berujung Perdamaian

Tim GARIKO LAW OFFICE kemudian mendampingi keluarga korban dalam proses penanganan perkara. Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polres Sikka, terlapor akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan mengakui perbuatannya.

Atas pengakuan dan permintaan maaf tersebut, korban dengan pertimbangan kemanusiaan akhirnya memilih untuk memberikan maaf dan tidak melanjutkan proses hukum, dengan sejumlah kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak terlapor.

Salah satu syarat utama perdamaian adalah pengembalian cincin milik korban sebagai barang bukti/barang milik korban.

Sementara itu, terkait sejumlah uang yang sebelumnya diberikan untuk menebus cincin tersebut, pihak korban menyepakati untuk tidak menuntut pengembaliannya karena berdasarkan hasil mediasi, terlapor menyatakan sudah tidak memiliki uang tersebut.

Proses penyelesaian kemudian dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk kesepakatan untuk mengakhiri persoalan secara damai.

Afri Ada, S.H.: Klien Kami Dirugikan, Tetapi Memilih Jalan Kemanusiaan

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru