“Kami ingin menegaskan bahwa perdamaian bukan berarti perbuatan yang dilakukan menjadi benar. Perdamaian adalah pilihan hukum dan kemanusiaan yang diambil oleh korban untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang lebih baik, setelah hak utama klien kami berupa pengembalian barang miliknya dipenuhi,” tegas Afri.
Pihak GARIKO LAW OFFICE juga mengapresiasi proses mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres Sikka sehingga para pihak dapat duduk bersama, menyampaikan persoalan masing-masing, dan mencapai kesepakatan secara damai.
Dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian serta dikembalikannya cincin milik korban, perkara tersebut akhirnya diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak.
GARIKO LAW OFFICE
Officium Nobile — Membela dengan Integritas, Mengawal dengan Profesionalitas.
