Kasus Dugaan Pencurian Cincin di Sikka Berakhir Damai, Terlapor Minta Maaf

GARIKO LAW OFFICE menegaskan bahwa perdamaian dalam perkara ini bukan berarti membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Perdamaian merupakan bentuk penyelesaian yang dipilih oleh korban setelah mempertimbangkan pengakuan, permintaan maaf, pengembalian barang milik korban, serta pertimbangan kemanusiaan.

“Kami ingin menegaskan bahwa perdamaian bukan berarti perbuatan yang dilakukan menjadi benar. Perdamaian adalah pilihan hukum dan kemanusiaan yang diambil oleh korban untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang lebih baik, setelah hak utama klien kami berupa pengembalian barang miliknya dipenuhi,” tegas Afri.

Pihak GARIKO LAW OFFICE juga mengapresiasi proses mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres Sikka sehingga para pihak dapat duduk bersama, menyampaikan persoalan masing-masing, dan mencapai kesepakatan secara damai.

Dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian serta dikembalikannya cincin milik korban, perkara tersebut akhirnya diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak.

GARIKO LAW OFFICE

Officium Nobile — Membela dengan Integritas, Mengawal dengan Profesionalitas.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru