Penyidik Ubah Frasa Pasal Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Perempuan Lansia, GMNI Desak Kapolres Flores Timur Copot Penyidik

"Bagaimana mungkin aparat penegak hukum memberikan keterangan yang simpang siur. Ada yang menyebut 'salah ketik', ada yang menyebut 'hasil konsultasi'. Ini mencerminkan ketidakseriusan dalam melindungi perempuan dan lansia. Hukum tidak boleh menjadi alat tawar-menawar." Tegas Maria.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Flotim.

1. Meminta pihak Pengadilan Negeri Larantuka, agar mengadili para pelaku kejahatan perempuan dan lansia seadil-adilnya sehingga memberi efek jerah.

2. Mendesak Kapolres Flores Timur, agar mencopot oknum penyidik yang tangani berkas perkara korban TTK, karena diduga ada upaya meringankan hukuman terhadap salah satu pelaku yakni RYB.

3. DPC GMNI tetap berkomitmen mengawal proses hukum ini, hingga putusan di Pengadilan Negeri Larantuka agar keadilan harus hadir untuk kaum perempuan dan sudah lanjut usia.

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru