1. Meminta pihak Pengadilan Negeri Larantuka, agar mengadili para pelaku kejahatan perempuan dan lansia seadil-adilnya sehingga memberi efek jerah.
2. Mendesak Kapolres Flores Timur, agar mencopot oknum penyidik yang tangani berkas perkara korban TTK, karena diduga ada upaya meringankan hukuman terhadap salah satu pelaku yakni RYB.
3. DPC GMNI tetap berkomitmen mengawal proses hukum ini, hingga putusan di Pengadilan Negeri Larantuka agar keadilan harus hadir untuk kaum perempuan dan sudah lanjut usia.
Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.
Halaman: 12