Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Sikka Diduga Kabur ke Kalimantan, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Segera Tangkap

Rikardus berharap penyidik Polres Sikka segera mempercepat proses hukum, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Kalimantan apabila terduga pelaku benar berada di sana.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MS (22), warga Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Tim kuasa hukum korban mendesak Polres Sikka segera memburu dan menangkap terduga pelaku yang diduga melarikan diri ke Pulau Kalimantan.

Kuasa hukum korban, Rikardus Trofinus Tola, SH, dari Kantor Hukum Rikardus Tola, SH & Rekan, menilai proses hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan sejak 2024 berjalan terlalu lambat. Menurutnya, keberadaan terduga pelaku di luar daerah tidak boleh menjadi alasan tertundanya penegakan hukum.

“Kami mendesak Polres Sikka segera mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama kepolisian di Kalimantan untuk melacak, menangkap, dan membawa terduga pelaku ke Kabupaten Sikka agar dapat menjalani proses hukum. Perkara ini tidak boleh terus berlarut-larut,” tegas Rikardus.

Baca juga: Mahasiswa KKN Unika Ruteng Pelopori Pembersihan Bak Air di Poco Lia, Langkah Nyata Cegah Stunting

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan tindak kekerasan seksual terjadi saat korban tinggal serumah dengan terduga pelaku yang merupakan paman kandungnya. Peristiwa itu diduga terjadi ketika rumah dalam keadaan sepi.

Korban disebut sempat menolak dan mengingatkan hubungan kekeluargaan mereka. Namun, terduga pelaku diduga tetap memaksa dengan mengancam menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengaku mengalami ancaman berulang agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, korban kemudian hamil dan telah melahirkan seorang anak.

Baca juga: KABANUSA Berkolaborasi dengan UKM Katolik UPB Gelar Aksi Sosial Perdana di Panti Jompo True Love

Sementara itu, ibu korban, Inessensia Ledo, mengaku keluarga masih hidup dalam ketakutan karena ancaman yang pernah disampaikan terduga pelaku.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler