TRAGEDI BERDARAH DI JALAN SAWIT LABUHANBATU: KE MANA PAJAK RAKYAT? TUNTUTAN TRANSPARANSI ANGGARAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Di kampung saya sendiri, Dusun 04, Desa Sei Jambu Kiri, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, masyarakat bahkan harus bergotong royong menyisihkan sebagian hasil penjualan sawit mereka untuk membeli batu dan memperbaiki jalan secara swadaya agar kendaraan dapat melintas serta anak-anak dapat pergi ke sekolah. Jika rakyat harus membangun jalannya sendiri, lalu di manakah kehadiran negara?

Di kampung saya sendiri, Dusun 04, Desa Sei Jambu Kiri, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, masyarakat bahkan harus bergotong royong menyisihkan sebagian hasil penjualan sawit mereka untuk membeli batu dan memperbaiki jalan secara swadaya agar kendaraan dapat melintas serta anak-anak dapat pergi ke sekolah. Jika rakyat harus membangun jalannya sendiri, lalu di manakah kehadiran negara?

Persoalan tersebut tidak berhenti pada kondisi jalan. Hingga hari ini, masih banyak wilayah yang mengalami keterbatasan akses jaringan telekomunikasi serta listrik yang sering padam atau memiliki tegangan yang tidak stabil. Padahal, pelayanan dasar seperti jalan, listrik, dan komunikasi merupakan fondasi bagi pendidikan, kesehatan, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan yang baik dan pelayanan yang menunjang kesejahteraan. Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Jalan yang aman bukanlah hadiah dari pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.

Oleh karena itu, saya mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tidak hanya menyampaikan belasungkawa, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab melalui tindakan nyata.

Saya menuntut:

1. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh ruas jalan utama yang menjadi jalur pengangkutan hasil sawit di Kabupaten Labuhanbatu.

2. Membuka secara transparan anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan, termasuk realisasi anggaran dalam beberapa tahun terakhir, agar masyarakat mengetahui ke mana uang publik digunakan.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler