Renungan Harian Katolik; Selasa, 2 Juni 2026

Sebagai orang Katolik, kita dipanggil untuk menjadi pembawa harapan bagi sesama. Ketika banyak orang mudah putus asa, kita justru dipanggil untuk menunjukkan bahwa iman kepada Kristus mampu melahirkan ketenangan, keberanian, dan kasih yang nyata.

Percaya dan Melangkah Bersama Tuhan

Bacaan Inspiratif: “Janganlah gelisah hatimu. Percayalah kepada Allah, percayalah juga kepada-Ku.” (Yohanes 14:1)

Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang hidup dalam kecemasan. Ada yang gelisah memikirkan pekerjaan, ekonomi keluarga, pendidikan anak, kesehatan, atau masa depan yang terasa penuh ketidakpastian. Kekhawatiran sering kali membuat hati menjadi lelah dan kehilangan sukacita.

Baca juga: Diakon Rikard Diku, SVD: Menjawab Panggilan Kasih Hingga ke Ujung Dunia

Melalui sabda-Nya, Yesus mengajak kita untuk tidak membiarkan ketakutan menguasai hidup. Ia meminta kita untuk percaya kepada Allah yang selalu menyertai perjalanan umat-Nya. Kepercayaan kepada Tuhan bukan berarti hidup tanpa masalah, melainkan keyakinan bahwa Tuhan berjalan bersama kita di tengah setiap persoalan.

Sering kali kita ingin melihat seluruh jalan di depan sebelum melangkah. Namun Tuhan hanya meminta kita melangkah satu langkah dalam iman. Ketika umat Israel keluar dari Mesir, mereka tidak langsung melihat Tanah Terjanji. Mereka harus berjalan melewati padang gurun dengan percaya bahwa Tuhan memimpin mereka.

Demikian pula dalam hidup kita. Mungkin saat ini ada persoalan yang belum terjawab, doa yang belum terkabul, atau beban yang terasa berat. Namun Tuhan mengundang kita untuk tetap setia, tetap berbuat baik, dan tetap berharap. Di balik setiap salib selalu ada rahmat yang sedang bekerja.

Baca juga: Daily Catholic Reflection; 01 June 2026

Sebagai orang Katolik, kita dipanggil untuk menjadi pembawa harapan bagi sesama. Ketika banyak orang mudah putus asa, kita justru dipanggil untuk menunjukkan bahwa iman kepada Kristus mampu melahirkan ketenangan, keberanian, dan kasih yang nyata.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru