Dari Kandang ke Kesejahteraan: 23 Ekor Kambing Suntik Semangat Peternak Kalikur

Kami berharap bantuan ini menjadi titik awal lahirnya peternak-peternak mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Ketika ekonomi masyarakat tumbuh, maka desa dengan sendirinya juga akan berkembang.
Penyerahan Bantuan 23 Ekor Kambing oleh WaSekjend Tani Merdeka, di Lembata

Bagi masyarakat Desa Kalikur WL Bora Lolo, program ini menjadi angin segar di tengah keterbatasan modal yang selama ini menghambat pengembangan usaha peternakan. Potensi pasar ternak di Kabupaten Lembata dinilai cukup menjanjikan, namun belum sepenuhnya dimanfaatkan karena minimnya sarana dan dukungan usaha.

Ketua Kelompok Ternak Kambing Desa Kalikur WL Bora Lolo, Mukhlis S., mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima kelompoknya. Ia menilai bantuan tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pengembangan usaha peternakan yang lebih profesional dan produktif.

 “Kami sangat bersyukur karena bantuan ini memberi semangat baru bagi kelompok kami untuk berkembang. Ini bukan hanya bantuan ternak, tetapi juga kepercayaan besar yang harus kami jaga dan kembangkan,” kata Mukhlis.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Desa

Apresiasi juga disampaikan Pemerintah Desa Kalikur WL. Kepala Desa Kalikur WL, Pattimura Z., menilai kolaborasi antara PT Pupuk Indonesia dan Tani Merdeka Indonesia dapat menjadi pemicu lahirnya usaha-usaha produktif baru yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.

 “Kami berharap bantuan ini menjadi titik awal lahirnya peternak-peternak mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Ketika ekonomi masyarakat tumbuh, maka desa dengan sendirinya juga akan berkembang,” tuturnya.

Di wilayah yang sebagian besar masyarakatnya bergantung pada sektor pertanian dan peternakan, bantuan produktif seperti ini dinilai memiliki dampak yang lebih berkelanjutan dibandingkan bantuan yang bersifat konsumtif. Selain meningkatkan populasi ternak, program ini juga membuka peluang peningkatan pendapatan dan penguatan ekonomi keluarga dalam jangka panjang.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru