Renungan Harian Katolik; Kamis, 22 Mei 2026

Tuhan Yesus, ajarlah aku untuk hidup dalam kasih dan persatuan. Jauhkan aku dari sikap egois, kebencian, dan keinginan untuk menghakimi orang lain. Jadikan aku pembawa damai di mana pun aku berada. Amin.

Bacaan Injil Hari Ini

Injil diambil dari 17:20-26

“Supaya mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau, ya Bapa, di dalam Aku dan Aku di dalam Engkau.”


Menjadi Satu di Tengah Dunia yang Terpecah

Dalam doa-Nya sebelum sengsara, Yesus tidak hanya berdoa bagi para murid yang ada bersama-Nya saat itu. Ia juga berdoa bagi kita semua. Doa Yesus sangat sederhana namun mendalam: agar semua orang percaya hidup dalam persatuan dan kasih.

Baca juga: Renungan Harian Katolik; Rabu, 20 Mei 2026

Dunia hari ini sering dipenuhi pertengkaran, persaingan, iri hati, bahkan kebencian. Banyak orang mudah memutus relasi karena perbedaan pendapat, politik, suku, agama, atau kepentingan pribadi. Media sosial pun sering menjadi tempat saling menyerang dan menghakimi. Dalam situasi seperti itu, Yesus mengajak kita menghadirkan wajah kasih Allah melalui persatuan.

Persatuan yang dimaksud Yesus bukan berarti semua orang harus sama. Persatuan lahir ketika orang mau saling memahami, menghormati, mengampuni, dan berjalan bersama meski berbeda. Kasih menjadi dasar utama persatuan itu.

Sebagai orang Katolik, kita dipanggil menjadi pembawa damai di keluarga, kampus, tempat kerja, lingkungan, dan media sosial. Jangan menjadi sumber perpecahan melalui gosip, fitnah, atau kata-kata yang melukai. Sebaliknya, hadirkanlah sikap rendah hati dan kasih yang mempersatukan.

Baca juga: Renungan Katolik Harian; Rabu, 20 Mei 2026

Kadang kita merasa sulit mengasihi orang tertentu karena pernah disakiti. Namun Injil hari ini mengingatkan bahwa kasih Kristus jauh lebih besar daripada luka dan ego manusia. Ketika kita mau mengampuni, di situlah Allah bekerja menghadirkan damai.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru