Pemerintah Jangan Hanya Legalistik Tetapi Juga Humanistik

Kasus Tanah Jl. Irian Jaya Kota Ende, NTT.
Penulis: Advokat Wilvridus Watu, SH., MH. (Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT)

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru