Tanpa adanya putusan kondemnatoir tersebut, tidak ada dasar hukum bagi tindakan pengosongan paksa terhadap warga, sekalipun pemerintah mengklaim tanah tersebut sebagai aset negara atau daerah.
Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi tidak berdiri sendiri. Harus ada turunan berupa penetapan Ketua Pengadilan yang memberikan perintah kepada jurusita untuk melaksanakan eksekusi sesuai hukum acara yang berlaku.
Dengan demikian, setiap tindakan pengosongan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tanpa penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan adalah tindakan yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar eksekutorial.
Dalam konteks ini, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi perkara perdata. *Polisi hanya berwenang dalam ranah pidana*, bukan dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah.
Kehadiran polisi dalam perkara perdata hanya dimungkinkan sebagai pengamanan, dan itu pun harus berdasarkan permintaan resmi dari pengadilan, bukan atas dasar permintaan sepihak dari pihak yang berkepentingan.
Apabila dalam kasus di Jalan Irian Jaya kehadiran aparat kepolisian digunakan untuk mendukung tindakan penggusuran tanpa dasar putusan pengadilan, maka secara hukum hal tersebut dapat dinilai sebagai kekeliruan dalam menjalankan fungsi kewenangan negara.
Dalam hukum administrasi pemerintahan, tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dapat dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad atau Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa.
