Dari perspektif Hak Asasi Manusia, penggusuran yang dilakukan tanpa prosedur yang adil, tanpa relokasi yang layak, dan tanpa perlindungan terhadap warga berpotensi melanggar Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945, yang menjamin hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak.
Tidak berlebihan, dapat dikatakan bahwa kasus Jl. Irian Jaya, Kota Ende selain Melawan Hukum juga melanggar HAM yang secara terstruktur dan sistematis” karena dilakukan oleh aparat negara, direncanakan, dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Dalam penyelesaian konflik agraria, pendekatan hukum tidak boleh hanya bersifat legalistik semata, tetapi juga harus humanistik. Negara tidak cukup hanya bertindak sebagai pemilik kekuasaan, tetapi juga wajib hadir sebagai pelindung warga negara.
Mediasi dan dialog merupakan tahapan yang sangat penting sebelum tindakan hukum apa pun dilakukan. Mengabaikan mekanisme ini hanya akan memperbesar potensi konflik sosial dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus tanah di Jalan Irian Jaya harus ditempuh melalui mekanisme peradilan yang sah, bukan tindakan sepihak di lapangan. Hukum harus ditegakkan dengan kepastian, namun juga harus dijalankan dengan nurani. Negara boleh kuat, tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Hukum harus menjadi instrumen keadilan dan kemanfaatan karena sejatinya hukum ada untuk melahirkan kesejahteraan bersama.
Salam baku jaga, baku lihat dan baku sayang.