Lindungi Kelompok Rentan dan Marjinal, Koalisi Peduli HAM Sikka Dorong Lahirnya Perda Ramah HAM

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Peduli HAM Sikka kembali menggalang kekuatan untuk memperkuat gagasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka fokus memperjuangkan hak-hak kelompok rentan dan marjinal agar terlindungi secara hukum di Kabupaten Sikka.

Kegiatan diskusi dan pertemuan yang bertujuan membahas teknis pelaksanaan serta mendorong kebijakan hukum ini digelar pada Jumat, 24 April 2026. Dalam pertemuan ini, secara spesifik didorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Ramah HAM.

Kelompok yang menjadi perhatian utama dalam gerakan ini meliputi: Penyandang Disabilitas, Komunitas Transpuan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Perempuan, Anak, serta Masyarakat Adat.

Baca juga: Pastor yang Diduga Dianiaya di Kloangpopot Ternyata Imam Muda Baru Ditahbiskan Tahun Lalu

Dalam wawancaranya, Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH-Nusra), Laurensius Weling, S.H, memaparkan tahapan yang akan dilalui. Meski targetnya dimulai tahun ini, ia menegaskan bahwa pembuatan sebuah Perda tidak bisa dilakukan secara instan.

“Perda Ramah HAM ini kita rencanakan mulai digarap tahun ini. Namun perlu dipahami, membuat Perda itu tidak bisa secepatnya, butuh proses sekitar 2 sampai 3 tahun. Tentu ada mekanisme yang harus dilalui,” ujar Laurensius.

Langkah awal yang akan dilakukan oleh koalisi adalah menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemangku kebijakan.

Baca juga: Pastor di Sikka Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Selidiki Motif dan Pelaku

“Kita akan menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sikka dan Pimpinan DPRD. Di situ kita akan memberikan masukan-masukan konkret. Di Sikka ini masih banyak orang-orang yang termarjinalkan dan terpinggirkan, mulai dari ODGJ, disabilitas, transpuan, perempuan, anak, hingga masyarakat adat,” jelasnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru