Lindungi Kelompok Rentan dan Marjinal, Koalisi Peduli HAM Sikka Dorong Lahirnya Perda Ramah HAM

Laurensius juga menambahkan bahwa proses ini melibatkan banyak pihak.

“Banyak yang kita libatkan, mulai dari teman-teman komunitas, pemerhati yang peduli dengan kaum-kaum rentan. Kita berusaha mendekatkan diri dan berdialog secara baik dengan pemerintah serta DPRD agar visi ini terwujud,” tambahnya.

Perlunya Payung Hukum Agar Tidak Ada Diskriminasi

Sementara itu, Akedemisi hukum dari Pusat Studi Hukum Universitas Nusa Nipa (UNIPA), Diky Armando, S.H., M.H, memberikan pandangan akademis terkait pentingnya Perda ini.

Menurut Diky, pendekatan HAM dan pendekatan kewarganegaraan harus menjadi dasar utama. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi di antara sesama warga negara.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban negara melalui Pemerintah Daerah untuk memenuhi 5 Pilar HAM (5PHAM). Oleh karena itu, sangat dibutuhkan payung hukum yang jelas sebagai dasar pelaksanaannya,” tegas Diky.

Diky menekankan bahwa dengan adanya Perda Ramah HAM, maka perlindungan terhadap warga negara, terutama yang lemah, tidak hanya bersifat sukarela, tetapi sudah menjadi kewajiban yang diatur undang-undang.

Klik Link Ini Untuk Dapatkan Berita Menarik Lainnya Hanya di PerspektifNusantara.com

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru