Cerpen Dunia Persepsi #1: Nona PPPK dan Gaji 600 Perak

FOTO AI - Seorang perempuan.

Jadi begini… Amaja terdiam sesaat. Warga pun demikian menahan napas, memasang telinga untuk mendengar kabar dari Amaja.

Jadi Begini…Bapa-Mama, Kakak-Adik semuanya, saudari kita yang bernama Nona, lulus PPPK (Pegawai Persekutuan Pembangunan Kampung)……….Dia akan bekerja di Kota Pinggir Pantai.

“Horeeeee!!!..,”Teriak warga yang bersahut sahutan. “Akhirnya dari kampung kita, lahir seorang penyelamat yang mengharumkan nama kita,” sambar warga lain dengan penuh rasa gembira. Anak anak pun demikian meski tidak tahu apa itu PPPK mereka tetap bergembira, melompat lompat.

“Mari adakan pesta syukuran untuk kabar baik ini, ” ajak warga lainnya. Ajakan tersebut diiyakan warga sekampung. Bagi mereka keberhasilan nona menjadi keberhasilan warga sekampung.

Jadwal pesta pun disepakati dan akan diadakan saat Nona pulang kampung pakai seragam kebanggaan PPPK. Sementara di Kota, wajah Nona tampak berseri-seri. Ia sangat bersyukur puluhan tahun mengabdi tanpa perak, kali ini mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki nasib hidup keluarga dan kampungnya sendiri.

Tak tanggung tanggung, untuk merayakan pencapaian yang luar biasa tersebut Nona berpesta secara kecil kecilan dengan teman-temannya sambil menunggu tanggal pelantikan untuk kemudian kembali ke kampung merayakan bersama keluarga dan warga Kampung Siksak. Ia berfoya-foya, karena merasa sudah bebas dari beban ekonomi. Masa depan sudah ia genggam. Ia tak perlu takut bersulang, meski kantong masih kurang.

Tak hanya pesta, deretan foto dengan seragam kebanggaan mulai berseliweran di medsos. Para mantannya pun tampak iri dan berniat mengulangi cerita cinta yang pernah terjalin. Salah seorang mantannya yang kini berprofesi buruh bangunan merasa minder ketika melihat Si Nona sudah berseragam PPPK.

Halaman: 123456

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru