Kumpulan Puisi Arnold Bewat: Menyusuri Rasa di Antara Kata dan Keheningan

Arnold Bewat

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Kumpulan puisi karya Arnold Bewat menghadirkan ragam refleksi tentang cinta, rindu, kehilangan dan pergulatan batin manusia dalam bahasa yang puitis dan penuh metafora. Melalui judul-judul seperti Sudut Mata, Pojok Kata, Kata Terakhir hingga Mentari Sunyi, ia menampilkan cara pandang yang intim terhadap pengalaman emosional yang sering kali tak terucap.

Penyair Arnold menggambarkan mata sebagai ruang penyimpanan rahasia dan luka yang tak pernah benar-benar selesai dibaca. Sementara itu, Pojok Kata dan Kata Terakhir menyoroti jeda, makna tersembunyi serta perasaan yang tertinggal dalam komunikasi yang tak tuntas.

Nuansa kesendirian dan pencarian makna juga kuat terasa dalam puisi seperti Mentari Sunyi dan Jejak Bayangan, yang menggambarkan cahaya, kehadiran, dan kehilangan dalam kesunyian yang dalam. Sementara Langkah Ketiga dan Kata yang Bisu menutup rangkaian dengan refleksi tentang perjalanan batin yang tidak selalu berujung pada kepastian.

Baca juga: Ina, Puisi Karya Arnol Bewat, Tentang Mama dan Rindu yang Tak Kembali

Melalui kumpulan puisi ini, ia menghadirkan perjalanan batin yang tidak hanya bersifat personal tetapi juga menjadi ruang permenungan tentang cara manusia memahami cinta, kehilangan dan kata-kata yang sering kali tak selesai diucapkan.

Kumpulan Puisi Arnold Bewat

Sudut Mata

Di sudut matamu kusimpan rahasia,
Sepasang tanya yang tak sempat bicara.
Beningnya menampung hujan semalam,
Hangatnya menolak lupa yang dalam.
Kuedip sekali, rontok sepi,
Kutahan lagi, tumbuh ngeri.
Sudut matamu—rumah bagi luka,
Yang tak pernah kutahu namanya.

Baca juga: Kumpulan Puisi Kartini Felix Riondi Sugar dan Fransiska Atrince Gamo

Pojok Kata

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru