“Perilaku seperti ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi pidana,” ujarnya.
Pihaknya berharap Polres TTU dapat menangani kasus ini secara serius, profesional, dan transparan. Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku di balik akun yang digunakan, sehingga memberikan kepastian hukum serta efek jera.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penggunaan media sosial harus dilandasi tanggung jawab, kesadaran hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain. Bijak dalam bermedia bukan hanya soal etika, tetapi juga bentuk perlindungan diri dari jerat hukum.
Klik link ini untuk berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com
