Tidak terima atas kejadian itu, pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU untuk membuat laporan resmi. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan telah memintai keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap perkara tersebut.
Menanggapi kasus ini, Ketua SMSI TTU, Carles Usfunan melalui Ketua Bidang Literasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil mengecam keras tindakan penghinaan, penyebaran konten pribadi, serta dugaan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam bermedia sosial dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, serta menghormati martabat sesama.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat TTU agar tidak menggunakan media sosial sebagai sarana menyerang pribadi seseorang, apalagi dengan membawa status, jabatan, atau institusi.
Menurutnya, persoalan pribadi seharusnya diselesaikan secara bijak, bukan dengan menyebarkan fitnah atau mempermalukan orang lain di ruang publik.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik pemerasan, penyebaran ancaman, maupun penggunaan akun palsu untuk menjatuhkan pihak lain.
