Propaganda Sinak–Pogome Dinilai Berbahaya, LBH Mahadjaja Dorong Peran Negara

Ketua LBH Mahadjaja, Emanuel Mikael Kota (Foto: dok. Pribadi)

Lebih jauh, Emanuel menilai bahwa Organisasi Papua Merdeka tidak lagi dapat diposisikan semata sebagai kelompok kriminal bersenjata. Ia melihat adanya perluasan dukungan di tingkat sosial, bersamaan dengan penguatan kapasitas militer dari sisi persenjataan dan rekrutmen.

Negara Harus Hadir

Dalam konteks tersebut, ia menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui aparat keamanan. Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menurutnya, tetap menjadi elemen yang tidak tergantikan dalam menjaga stabilitas.

“Langkah tegas namun terukur tetap diperlukan untuk mengeliminasi kekuatan bersenjata OPM. Dalam hal ini, keberadaan TNI dan Polri menjadi sangat penting dan tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Namun, pendekatan keamanan saja tidak cukup. Ia menekankan bahwa strategi negara harus bergerak dalam satu tarikan napas, yakni soal keamanan, pembangunan, dan kepercayaan publik. Peran TNI, misalnya, dinilai perlu diperkuat melalui operasi yang lebih terintegrasi, bukan sekadar bersifat bawah kendali operasi (BKO).

Di saat yang sama, negara dituntut hadir lebih dekat melalui pembangunan yang konkret. Pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal menjadi kunci untuk meredam ruang propaganda sekaligus memperkuat legitimasi negara di mata masyarakat Papua.

“Negara juga harus merebut hati masyarakat Papua melalui pembangunan nyata, dari pembangunan pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Ini penting untuk menutup ruang propaganda dan memperkuat kepercayaan publik,” lanjutnya.

Bagi Emanuel, stabilitas Papua tidak akan pernah benar-benar tercapai jika pendekatan dilakukan secara parsial. Tanpa integrasi antara keamanan, kesejahteraan, dan pengelolaan informasi, konflik berpotensi terus berulang dalam pola yang sama.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru