Renungan Harian Katolik, Sabtu 29 Agustus 2026

Markus 6:17-29
Lalu sangat sedihlah hati raja, tetapi karena sumpahnya dan karena tamu-tamunya ia tidak mau menolaknya. (TB Mrk 6:26)

Santo Yohanes Pembaptis sangat dekat dengan pribadi Yesus. Ia adalah suara yang berseru di padang gurun: “Luruskanlah jalan Tuhan!” Yohanes tidak mencari popularitas atau kekuasaan. Ia hanya menjalankan tugasnya: menyampaikan kebenaran dan mempersiapkan hati manusia untuk menyambut Kristus. Kesaksian hidupnya begitu kuat sehingga bahkan Raja Herodes pun terusik dan bertanya dalam hatinya: “Siapakah sebenarnya Yesus ini?” Suara kebenaran ternyata dapat masuk sampai ke hati orang yang paling berkuasa sekalipun.

Kisah Yohanes juga memperlihatkan wajah kekuasaan yang disalahgunakan: kemewahan, kesenangan, dosa, dan keinginan untuk mempertahankan kedudukan dengan cara apa pun. Herodes sebenarnya tahu bahwa Yohanes adalah orang yang benar dan kudus. Ia bahkan senang mendengarkannya. Namun ia tidak memiliki keberanian untuk mengikuti kebenaran. Ia lebih takut pada pendapat orang lain daripada pada suara hatinya sendiri. Bagaimana dengan kita? Ketika kebenaran menegur atau membuat kita tidak nyaman, apakah kita berani menerimanya, atau kita memilih diam demi menyenangkan orang lain?

Yohanes berbeda. Ia tetap berdiri pada kebenaran meskipun harus membayar mahal. Ia tidak takut mengatakan yang benar, karena hidupnya sungguh-sungguh berpusat pada Tuhan. Bagi Yohanes, kekuasaan, kekayaan dan kemewahan tidak ada artinya dibandingkan dengan Yesus. Suaranya akhirnya dibungkam oleh kekuasaan, tetapi kesaksiannya tidak pernah mati. Hidupnya mengingatkan kita bahwa kebenaran mungkin dapat membuat kita tidak nyaman, tetapi justru kebenaran itulah yang membebaskan kita.

Baca juga: Renungan Harian Katolik, Kamis, 20 Agustus 2026

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru