Banyak Warga Posko Mandiri Belum Terima Bantuan, AWAS Buka Call Center Pengaduan Korban Gempa Flores

"Kami tergerak membuka call center pengaduan sebab banyak warga yang mengadukan kepada kami terkait belum adanya bantuan yang diterima dari pemerintah," ungkap Mario.
Aliansi Wartawan Sikka (AWAS)

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere – Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) secara resmi membuka layanan call center pengaduan bagi seluruh warga Kabupaten Sikka yang menjadi korban gempa bumi Flores. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan warga yang hingga kini belum menerima bantuan, terutama mereka yang melakukan evakuasi mandiri dan mendirikan posko pengungsian secara swadaya di desa-desa maupun kelurahan.

Ketua Aliansi Wartawan Sikka, Mario W.P. Sina, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada Kamis, 20 Agustus 2026.

“Kami tergerak membuka call center pengaduan sebab banyak warga yang mengadukan kepada kami terkait belum adanya bantuan yang diterima dari pemerintah,” ungkap Mario.

Baca juga: Bupati Juventus: Dukungan Kemensos dan Alat Berat Dukung Percepatan Penanganan Gempa di Sikka

Pembukaan layanan ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan logistik berjalan cepat, tepat sasaran, dan tidak ada satu pun warga yang tertinggal atau terlupakan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pendistribusian bantuan sejauh ini lebih terpusat kepada pengungsi yang berlokasi di Posko Pengungsian Terpusat Gelora Samador da Cunha. Sementara itu, sejumlah besar warga yang melakukan evakuasi mandiri dan mendirikan tenda darurat secara swadaya di berbagai wilayah justru belum tersentuh bantuan.

Mario juga menegaskan bahwa selain Pulau Palue yang menjadi wilayah terdampak paling parah, seluruh kecamatan di Kabupaten Sikka yang terkena dampak gempa juga harus menjadi prioritas penanganan.

Baca juga: Penyidik Ubah Frasa Pasal Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Perempuan Lansia, GMNI Desak Kapolres Flores Timur Copot Penyidik

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar penanganan merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru