GMNI Sikka Gelar Seminar Hari Demokrasi Internasional, Soroti Partisipasi Gen Z dan Budaya Kula Babong

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa, memaparkan tiga fungsi pokok DPRD (penganggaran, pengawasan, dan legislasi) sesuai UU No. 23 Tahun 2014, serta peran legislator dalam mengawal aspirasi warga dari 21 kecamatan di Kabupaten Sikka.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere -DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggelar seminar dalam rangka memperingati Hari Demokrasi Internasional di Aula Universitas Nusa Nipa Maumere, Selasa (15/9/2026).

​Mengusung tema “Partisipasi Publik Gen Z, Tantangan, dan Budaya Kula Babong dalam Demokrasi Modern”, kegiatan yang berlangsung sore hingga malam ini dihadiri puluhan mahasiswa Universitas Nusa Nipa. Jalannya diskusi dipandu oleh Nong Vigo dari Komisariat Sosial Hukum GMNI Sikka selaku moderator.

Refleksi dan Peran Locomotive of Change

Baca juga: Di Balik Kotak Suara, Ada Harapan Rakyat: Demokrasi dan Sastra Dipertemukan dalam Peluncuran Novel Badrul Munir

​Ketua DPC GMNI Sikka, Wilfridus Iko, dalam sambutan pembukanya menekankan pentingnya mengingat kembali sejarah dan memperkuat nation character building yang pernah digagas Bung Karno, termasuk prinsip musyawarah untuk mufakat yang dituangkan dalam Konferensi Asia-Afrika 1955.

​Wilfridus juga menyoroti realitas demokrasi lokal di Kabupaten Sikka yang dinilainya masih jauh dari ekspektasi masyarakat, terutama terkait keterbatasan akses dasar seperti air bersih, pertanian, pendidikan, kesehatan, hingga jaringan listrik dan telekomunikasi.

​”Hari ini kita bukan lagi sekadar agent of change, tetapi locomotive of change—penggerak dari setiap perubahan. Forum ini menjadi momentum kita berdialektika untuk meramu masa depan Kabupaten Sikka di tengah tantangan demokrasi modern dan budaya kula babong,” tegas Wilfridus.

Baca juga: Tangis dan Penghormatan Iringi Pemakaman Alfonsius Albinus Mehan: Dokter Hewan Dermawan Korban Penembakan OPM

Tinjauan Demokrasi dan Karakteristik Gen Z

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru