Citra Bakti Ngada Tekuk Laskar Sembur Paus 3-1 dan melaju seminfinal Jumpa perse Ende

Laga berjalan ketat sejak awal. Pada menit ke-37, Citra Bakti Ngada berhasil lebih dulu membuka keunggulan. Antonius Y. Yanuar Bengu, pemain bernomor punggung 12, sukses mencetak gol pertama dan mengubah kedudukan menjadi 1-0 untuk tim The Saint Of Sport.

PERSPEKTIFNUSANTARA. COM, Maumere – Laga perempat final Piala Gubernur NTT Soeratin Cup U-17 2026 mempertemukan Persebata Lembata dengan julukan Laskar Sembur Paus melawan Citra Bakti Ngada yang dijuluki The Saint Of Sport pada Minggu, 9/8/2026 di gelora Samador kabupaten sikka NTT.

Pertandingan berlangsung sengit dan penuh dinamika, dengan Citra Bakti Ngada akhirnya tampil dominan dan meraih kemenangan meyakinkan dengan skor 3-1, sekaligus mengunci tiket menuju babak semifinal.

Persebata Lembata tampil dengan kostum berwarna biru, sementara Citra Bakti Ngada mengenakan kostum kebanggaan berwarna oranye.

Baca juga: Mitos Tuan Rumah dan Tragedi Keadilan Substantif

Laga berjalan ketat sejak awal. Pada menit ke-37, Citra Bakti Ngada berhasil lebih dulu membuka keunggulan. Antonius Y. Yanuar Bengu, pemain bernomor punggung 12, sukses mencetak gol pertama dan mengubah kedudukan menjadi 1-0 untuk tim The Saint Of Sport.

Tekanan semakin bertambah bagi Persebata Lembata ketika kiper mereka, Nursalim Al Hakim Dogzo, melakukan pelanggaran berat yang dinilai wasit wajib dihukum kartu merah langsung.

Sejak saat itu, Persebata Lembata harus melanjutkan pertandingan dengan hanya 10 pemain. Meski keunggulan jumlah pemain, tendangan bebas yang dieksekusi Citra Bakti Ngada belum mampu menembus gawang lawan.

Baca juga: Kemenag Flores Timur Buka Lomba HUT Ke-81 RI, ASN Diajak Isi Kemerdekaan dengan Pengabdian

Memasuki babak kedua, Citra Bakti Ngada terus menekan. Pada menit ke-68, kapten tim sekaligus pemain nomor punggung 18, Albertus Roga, sukses mencetak gol kedua dan menggandakan keunggulan menjadi 2-0.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru