Dihadiri Disnakertrans Kepri, LPK Credible College Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang

"Jadi hari ini saya senang sekali, dapat undangan dari Credible College untuk menghadiri acara pelepasan 25 peserta magang ke Jepang. Saya kesini melihat bagaimana cara pelaksanaan proses pelepasannya, kemudian kendala-kendala yang dialami oleh siswa, kemudian mereka itu sudah berhasil mendapatkan beberapa pekerjaan beberapa interview yang ada di jepang."

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri), mengunjungi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Credible College yang berlokasi di Ruko Bukit Sentosa Blok C No. 09-10 Kec. Sei.Beduk Kota Batam, Kamis (30/04/26) pagi.

Kedatangan Disnakertrans Kepri yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Suryadi, S.ST sekaligus untuk pelepasan 25 orang peserta magang ke Jepang.

Suryadi, S.ST terlebih dahulu meminta maaf kepada pihak Credible College yang mana Kepala Disnakertrans Kepri, Dr. H. Diky Wijaya, M.Si tidak bisa langsung menghadiri pelepasan ini.

Baca juga: GRIB JAYA Dukung Pemerintah Kabupaten Sikka Tertibkan Area Eks Pasar Geliting

“Saya mewakili Pak Kadis meminta maaf karena tidak bisa langsung hadir dalam kegiatan ini. Karena Pak Kadis mendadak ke Jakarta pagi ini,” Ungkapnya, Kamis (30/04/26) pagi.

“Jadi hari ini saya senang sekali, dapat undangan dari Credible College untuk menghadiri acara pelepasan 25 peserta magang ke Jepang,” Tambah Suryadi, S.ST saat diwawancarai.

Suryadi juga menjelaskan bahwa LPK Credible College sudah memiliki izin untuk pengiriman pemagangan kerja ke jepang.

Baca juga: Di NTT Cuaca Tak Stabil, Ini Penjelasan BMKG Disertai Himbauan Waspada Cuaca Ekstrem April-Mei 2026

“Saya hari ini cukup senang, saya hadir ke LPK Credible College. Karena LPK Credible College ini selain sebagai LPK, juga mempunyai izin SO untuk keberangkatan magang ke jepang,” Ujarnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru