“kekeliruannya ketika belum ada minimal dua alat bukti yang cukup menurut hukum, lalu kemudian dalam Undang-Undang ITE kan ada unsur menyebarkan informasi. Nah ini yang ini yang menurut saya melanggar Undang-Undang ITE, karena unsur utamanya menyebarkan informasi hoaks, berkaitan informasi yang belum tentu benar,” ujar Dominikus, Kamis, 10 September 2026.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan menyebarkan tuduhan yang belum terbukti tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik, yang diancam pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda Rp200 juta.
Desak Polres Sikka Bergerak Cepat
Mengingat posisi kliennya sebagai pejabat publik di Kabupaten Sikka, Dominikus mendesak Polres Sikka agar menanggapi aduan ini secara serius guna memulihkan harkat dan martabat kliennya.
“Selain menunggu hasil dari pihak penyidik, kita mendorong supaya upaya penyelidikan terhadap dugaan menyebarkan informasi yang belum ada dasar hukumnya bisa berjalan. Minimal penyelidikan,” kata Dominikus.
Pihak Mayella kini menyerahkan sepenuhnya proses digital forensik dan pembuktian kepada penyidik Kepolisian untuk mengusut tuntas pemilik akun sebenarnya. (Irma Rose)
