Dituduh Kirim Foto Asusila di TikTok, Pejabat Sikka ‘Melawan’: Kuasa Hukum Lapor Balik Penyebaran Isu dan Akun Palsu

"Selain menunggu hasil dari pihak penyidik, kita mendorong supaya upaya penyelidikan terhadap dugaan menyebarkan informasi yang belum ada dasar hukumnya bisa berjalan. Minimal penyelidikan," kata Dominikus.

PERSPEKTIFNUSANTARA, Sikka — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang pejabat publik di Kabupaten Sikka, Mayella Da Cunha, kini berbuntut panjang. Lewat kuasa hukumnya, Dominikus Tukan, Mayella resmi mengajukan pengaduan tertulis ke Polres Sikka untuk memproses hukum pihak-pihak yang dinilai berspekulasi dan menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang sah.

Langkah hukum ini diambil merespons beredarnya pemberitaan yang memuat tuduhan bahwa Mayella mengirimkan foto tak senonoh melalui pesan pribadi (Direct Message) di media sosial TikTok.

Dominikus Tukan menegaskan bahwa kliennya adalah korban pencurian identitas oleh akun palsu.

Baca juga: Seribu Lilin dari OMK Paroki Ritawolo dan Cinta yang Tidak Pernah Padam

Pihaknya telah mengajukan dua poin pengaduan utama ke Polres Sikka pada Senin, 7 September 2026. Pertama, meminta kepolisian melacak pemilik akun palsu TikTok bernama “manyela dacunha” yang mencatut foto dan video kliennya. Kedua, melaporkan pihak yang sengaja menyebarkan tuduhan tersebut ke media massa.

Dinilai Prematur dan Tidak Cukup Bukti

Menurut Dominikus, tindakan menyebarkan isu tersebut ke publik melalui siaran pers dinilai tidak berdasar secara yuridis. Pasalnya, sebelum isu ini muncul di media, kedua belah pihak sebenarnya sudah sempat bertemu pada tanggal 3 September 2026.

Baca juga: Gengsi Pesta "Sambut Baru" Kalahkan Pendidikan Anak: Komunitas Teater Pelajar SMAN 1 Waigete Maumere Sampaikan Kritik Lewat Drama

Dalam pertemuan itu, Mayella Da Cunha menegaskan bahwa akun tersebut bukan miliknya dan kedua pihak bersepakat untuk sama-sama mencari solusi serta melacak kebenarannya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru