Empat Tahun Menunggu Kepastian
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Sikka berdalih kendala utama penangkapan adalah belum diketahuinya alamat presisi terduga pelaku di Kalimantan. Bagi keluarga korban, alasan tersebut dinilai tidak masuk akal untuk rentang waktu hampir empat tahun.
Bagi seorang anak yang menjadi korban, waktu empat tahun adalah rentang yang sangat panjang untuk menanti keadilan. Pihak keluarga menegaskan bahwa beban pencarian buronan tidak seharusnya ditanggung oleh keluarga korban, melainkan menjadi kewajiban negara.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari Polres Sikka dan Polda NTT, apakah kepolisian akan bergerak memburu pelaku ke tanah Kalimantan, atau membiarkan kasus ini berlarut tanpa kepastian hukum.
Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com
