Lamban Tangani Kasus Persetubuhan Anak Sejak 2022, Kuasa Hukum Desak Polres Sikka Terbitkan DPO

“Pelaku boleh kabur, tetapi proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena pelaku berada di luar daerah,” tegas Rikardus.
Kuasa Hukum korban, Rikardus Trofinus Tola, S.H dan Keluarga Korban

Empat Tahun Menunggu Kepastian

Sebelumnya, Kanit PPA Polres Sikka berdalih kendala utama penangkapan adalah belum diketahuinya alamat presisi terduga pelaku di Kalimantan. Bagi keluarga korban, alasan tersebut dinilai tidak masuk akal untuk rentang waktu hampir empat tahun.

Bagi seorang anak yang menjadi korban, waktu empat tahun adalah rentang yang sangat panjang untuk menanti keadilan. Pihak keluarga menegaskan bahwa beban pencarian buronan tidak seharusnya ditanggung oleh keluarga korban, melainkan menjadi kewajiban negara.

Kini, publik menunggu langkah konkret dari Polres Sikka dan Polda NTT, apakah kepolisian akan bergerak memburu pelaku ke tanah Kalimantan, atau membiarkan kasus ini berlarut tanpa kepastian hukum.

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru