Lamban Tangani Kasus Persetubuhan Anak Sejak 2022, Kuasa Hukum Desak Polres Sikka Terbitkan DPO

“Pelaku boleh kabur, tetapi proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena pelaku berada di luar daerah,” tegas Rikardus.
Kuasa Hukum korban, Rikardus Trofinus Tola, S.H dan Keluarga Korban

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Sikka – Kepastian hukum bagi korban kejahatan seksual anak di Kabupaten Sikka masih mengambang. Hampir empat tahun berlalu sejak kasus dugaan persetubuhan terhadap anak terkuak pada 2022, aparat kepolisian belum juga berhasil meringkus terduga pelaku yang merupakan paman kandung korban.

Terduga pelaku terdeteksi melarikan diri ke wilayah Kutai, Kalimantan. Namun, ketiadaan alamat pasti pelaku di perantauan dijadikan alasan lambannya proses perburuan oleh penyidik. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Mereka menilai lambatnya penanganan perkara mencerminkan kurangnya keseriusan Polres Sikka dalam mengusut tuntas kejahatan terhadap anak.

Kuasa hukum korban, Rikardus Trofinus Tola, S.H., menegaskan bahwa ketiadaan lokasi pasti pelaku tidak boleh menghentikan proses penyidikan. Negara, melalui aparat penegak hukum, harus proaktif melacak keberadaan pelaku dan melengkapi berkas perkara.

Baca juga: Misa Syukur HUT ke-14 dan Pelantikan Kepala Sekolah, SMA Negeri 1 Waigete Teguhkan Komitmen Majukan Pendidikan

“Pelaku boleh kabur, tetapi proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena pelaku berada di luar daerah,” tegas Rikardus.

Desak Penetapan Tersangka dan DPO

Rikardus mendesak penyidik Polres Sikka untuk segera mengambil langkah tegas. Jika alat bukti sudah terpenuhi, kepolisian diminta tidak menunda penetapan status tersangka dan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya Polres Sikka, tuntutan juga ditujukan kepada Polda NTT untuk mengambil alih koordinasi tingkat tinggi.

Baca juga: WHN Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Flores di Sikka dan Manggarai Timur

Polda NTT diminta berkoordinasi langsung dengan Polda Kalimantan Timur dan jajaran kepolisian di Kutai. Penyidik diharapkan terus memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru