Kawan Gibran Lanjutkan Penyaluran Bantuan ke Empat Titik Terdampak Gempa di Sikka

"Kehadiran relawan di desa yang terdampak bencana gempa ini adalah bentuk kepedulian dan perhatian kami kepada masyarakat Sikka yang terkena dampak gempa yang mengguncang Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026 lalu," ujar Mario.
Penyaluran Bantuan Oleh Kawan Gibran Kepada Warga Yang Terdampak Gempa Bumi di Kabupaten Sikka.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere – Tim Relawan Kawan Gibran kembali menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak gempa bumi di beberapa wilayah Kabupaten Sikka, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Penyaluran bantuan menyasar empat titik, yaitu Desa Dobo meliputi Dusun Woloara dan Dusun Nangablo, Desa Tilang Dusun Ribang di Kecamatan Nita, serta Desa Watu Milok di Kecamatan Kangae.

Penyaluran bantuan ini merupakan wujud kepedulian nyata pasca gempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026 lalu.

Baca juga: Pulihkan Rumah Terdampak Gempa Flores, BNPB Siapkan Bantuan Dana Hingga Hunian Sementara bagi Warga Terdampak

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah rumah warga terlihat mengalami kerusakan cukup parah akibat guncangan gempa yang kuat.

Pada kesempatan kali ini, Kawan Gibran menyalurkan total 250 paket bantuan sembako yang diserahkan langsung didampingi oleh Pengurus Kawan Gibran, Agus Rasi. Penyaluran ini merupakan kelanjutan dari penyaluran bantuan tahap sebelumnya yang telah disalurkan pada hari sebelumnya.

Koordinator Relawan Kawan Gibran, Mario WP Sina, menyampaikan bahwa kehadiran para relawan di desa-desa terdampak merupakan bentuk kepedulian dan perhatian terhadap masyarakat Kabupaten Sikka yang menjadi korban gempa.

Baca juga: Kawan Gibran Sikka Beri Bantuan 100 Paket Sembako Bagi Warga yang terdampak Gempa Bumi Di Iligai

“Kehadiran relawan di desa yang terdampak bencana gempa ini adalah bentuk kepedulian dan perhatian kami kepada masyarakat Sikka yang terkena dampak gempa yang mengguncang Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026 lalu,” ujar Mario.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru